Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, mengapresiasi putusan sela (dismissal) yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025. Putusan tersebut menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa sengketa tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Asmat) dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi lainnya. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim MK.
Muhammad Ainun Najib Surahman, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Asmat, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim MK atas objektivitas dalam memutus sengketa Pilkada 2024. “Kami sampaikan apresiasi kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang bersikap objektif, sehingga sengketa pada perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Termohon klien kami KPU Kabupaten Asmat dapat diputus dalam dismissal,” ujar Surahman.
Tim penanganan perkara dipimpin oleh Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., yang sebelumnya telah menangani beberapa kasus serupa. Tim ini berhasil membuktikan bahwa tuduhan pemohon tidak relevan dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada Kabupaten Asmat 2024.
Yusuf Agung Purnama menegaskan bahwa semua tuduhan pemohon tidak memiliki relevansi dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada. Hal ini disampaikan dalam sidang jawaban Termohon dan Pihak Terkait pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 75 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara, sementara pasangan Bone Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara. Total suara sah yang masuk sebanyak 57.277 suara.
Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Asmat akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Asmat.
Anggi Saputra, salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat, menegaskan bahwa MK telah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua pihak secara berimbang. “Majelis dalam pengambilan keputusan pasti tidak melihat dari salah satu sudut pandang saja. Sebagaimana azas peradilan, hak untuk didengar secara berimbang berlaku untuk semua pihak,” ujar Saputra.
Sementara itu, senior advokat Wahyudi, S.H., M.H.Kes dari ANAS Lawfirm mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keteguhan hakim dalam menegakkan hukum.
“Putusan MK ini merupakan bentuk keteguhan majelis hakim yang tegak lurus pada konstitusi dan menerapkan hukum acara. Selamat untuk tim kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat atas pencapaiannya, ini kerja tim yang solid,” ujarnya. (Red)
Sumber : https://www.jabarnews.com/nasional/mk-tolak-gugatan-pilkada-asmat-2024-kuasa-hukum-kpu-ungkap-hal-ini/3/
©2023 Powered Anaslawoffice