Warning: Undefined array key "avatar_url" in /home/u900813746/domains/anaslawoffice.com/public_html/wp-content/plugins/weddingpress/addons/comment-kit2/inc/cui-functions.php on line 1334
Artikel-artikel - Anas Law Office & Patners

Senin - Sabtu 08.00-15.00

cs@anaslawoffice.com

Kumpulan Artikel

Artikel

Rabu 30 Oktober 2023

Kritikus dan Distorsi Kebebasan

Kebebasan merupakan sinonim dari demokrasi. Membicarakan demokrasi tanpa kebebasan ibarat buah kurma yang dipetik dari pohon anggur...

Selasa 24 Oktober 2023

Mahkamah Konstitusi alias “Mahkamah Keluarga”

Kegemparan publik terasa seketika putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 dibacakan ihwal pengujian batas minimal usia capres/cawapres.

Jum'at . 07 FEbruari 2025

MK Tolak Gugatan Pilkada Asmat 2024, Kuasa Hukum KPU Ungkap Hal Ini

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, mengapresiasi putusan sela (dismissal) yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kamis, 06 Februari 2025

Kuasa Hukum KPU Kab Asmat Apresiasi Putusan MK dalam Sengketa Pilkada 2024

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, memberikan apresiasi atas putusan sela (dismissal) yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

30 Maret 2024

Kasus Penganiyaan anak Di Anjatan Utara Naik Penyidikan

Indramayu – Kejelasan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan Kuwu Anjatan Utara semenjak dilaporkan ke Polres Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024 lalu,

10 Maret 2024

Kuwu Anjatan Utara Langgar Perda Indramayu Layak Anak

Dugaan penganiayaan anak oleh oknum Kuwu Anjatan Utara kepada seorang siswa kelas V SD Negeri Anjatan Utara yang penganiayaannya dilakukan di lingkungan sekolah pada jam pelajaran, ternyata banyak menyita perhatian publik.

Member Of

Dengan semboyan “Nulla Tenaci In Via Est Via” yang mempunyai arti “Bagi orang yang mau terus berjuang, tidak ada jalan yang tidak bisa dilewati”.

Sosial Media

©2023 Powered Anaslawoffice